Pentingnya Prosedur dalam Sistem Hukum
Procedure is the heart of the law. Sebab itu, setiap muatan materil, sebagus apapun tetap membutuhkan sebuah prosedur dalam pelaksanaannya. Tanpa prosedur yang baik, tujuan hukum bisa tidak tercapai. Hal ini berlaku dalam pembentukan prosedur hukum pidana, yaitu KUHAP yang mengalami kontroversi di tengah publik sebab terdapat gejala antinomi di dalamnya.
Pengertian Antinomi dalam Hukum
Antinomi merupakan suatu pertentangan atau kontradiksi yang muncul antara dua kesimpulan atau norma hukum yang sama-sama terlihat valid dan benar. Gejala tersebut dapat dipahami dengan munculnya adagium summum ius summa injuria summa lex summa crux, kepastian hukum tertinggi dapat membentuk penderitaan tertinggi, kecuali keadilan dapat menolongnya. Meskipun telah disusun serangkaian asas seperti lex posteriori derogat legi priori, lex superior derogat legi inferiori, res judicata pro veritate habetur sebagai jawaban atas paradoks hukum yang mungkin terjadi, namun muatan materil dalam KUHAP baru terkait hak penyelidik atas wewenang penangkapan dalam proses penyelidikan perlu dipertanyakan dengan serius.
Kewenangan Penyelidik dalam Pasal 5 Ayat (2) KUHAP
Pasal 5 ayat (2) KUHAP memberikan kewenangan kepada penyelidik untuk melakukan penangkapan, penggeledahan dan penahanan. Kewenangan tersebut dapat menimbulkan kerugian konstitusional terhadap seorang warga negara atas hak kemerdekaan, sebab dapat ditahan sewaktu-waktu tanpa bukti yang kuat, tanpa perintah hakim. Sekecil apapun perenggutan hak kebebasan seseorang pada prinsipnya merupakan ketidakadilan.
Posisi Penyelidikan dalam Sistem Hukum Pidana
Proses penyelidikan ialah langkah sistematis yang dirancang untuk memahami fenomena, memecahkan masalah dan memperoleh hipotesis secara objektif. Penyelidikan hanya menempatkan seseorang sebagai terduga, bukan tersangka. Secara sederhana, penyelidikan dapat dikatakan sebagai upaya mencari bukti, sedangkan penyidikan adalah tindak lanjut setelah mendapatkan minimal dua alat bukti. Dengan demikian, dalam proses penyelidikan semestinya terduga tidak boleh kehilangan hak kemerdekaannya seperti ditahan.
Asas Pembuktian dan Praduga Tak Bersalah
Hal tersebut selaras dengan asas in criminalibus probationes bedent esse luce clariores. Dalam perkara pidana, bukti harus lebih terang daripada cahaya. Dalam proses penyelidikan, tentu bukti belum lengkap, maka kewenangan penyelidik untuk menahan terduga tidak dapat dibenarkan. Lebih lanjut, asas presumption of innocence atau dikenal asas praduga tak bersalah menempatkan seorang terduga tidak dapat dianggap bersalah sebelum pengadilan memutuskan sebagai terpidana. Tujuan dari asas praduga tak bersalah tidak lain kecuali untuk melindungi hak terduga.
Perspektif Historis tentang Perlindungan Hak Kemerdekaan
Pengingkaran positivisme KUHAP atas asas praduga tak bersalah merupakan pengingkaran terhadap sejarah hukum selama berabad-abad lamanya. Asas tersebut telah tumbuh sejak zaman Romawi kuno yang dikenal dengan istilah ei incumbit probatio qui dicit, non qui negat dalam The Digest of Justinian, bahwa beban pembuktian terletak pada pihak yang mendalilkan. Selama penyelidik tidak dapat memberikan bukti yang lebih terang dari cahaya, maka sudah semestinya terduga tidak boleh dikurangi hak kemerdekaannya sedikitpun. Dalam tradisi islam, dikenal kaidah al-yaqin yuzalu bissyaq, bahwa keyakinan dapat mengalahkan keraguan. Keyakinan di sini tentu bukan dogmatis-intuitif, melainkan kejelasan yang dibangun atas dasar pengumpulan alat bukti. Tanpa alat bukti yang memadai hanya timbul keraguan, maka berlaku istishab idtirab taraddud (keraguan mengharuskan membebaskan).
Praktik Internasional: Inggris, Habeas Corpus, dan DUHAM
Di Inggris, sejak tahun 1215 telah ditetapkan Magna Charta. Dalam Pasal 39 berisi hak kemerdekaan seseorang untuk tidak ditangkap, ditahan dan dipenjara tanpa keputusan hukum “no free man is to be arrested, or imprisoned, or disseised, or outlawed, or exiled, or in any other way ruined, nor will we go against him or send against him, except by the lawful judgment of his peers or by the law of the land”. Lebih lanjut, pada tahun 1679 telah dibentuk Habeas Corpus Act di Inggris yang berisi perintah hukum agar seseorang dapat dibawa ke hadapan hakim untuk menyelidiki keabsahan penahanan mereka. Demikian dalam Dalam Pasal 9 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) seseorang tidak boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
Kritik terhadap Paradigma Penyelidikan dalam KUHAP 2025
Jauh lamanya para yuris berusaha melindungi kemerdekaan individu, namun KUHAP baru justru mendistorsi historis tersebut. Para perancang kitab undang hukum acara pidana semestinya malu atas tindakannya yang terlibat dalam pendegradasian paradigma penyelidikan di Indonesia.
Pendekatan Mochtar Kusumaatmadja dan Roscoe Pound
Meski demikian, paradigma penyelidikan dalam KUHAP 2025 dapat berarti upaya untuk mencegah para terduga pelaku melarikan diri dan menghapus barang bukti. Kesimpulan tersebut dapat dipahami melalui pendekatan Mochtar Kusumaatmadja, hukum sebagai sarana pembangunan sosial, senada dengan Roscoe Pound yang menyatakan law is a tool of social engineering. Namun, kesimpulan tersebut akan makesense apabila dihadapkan pada individu yang kuat dan kasus hukum yang extra ordinary. Penulis sangat sepakat apabila paradigma penyelidikan baru diterapkan bagi terduga koruptor, pembunuhan, suap. Sebab perlu hukum yang kuat pula untuk menangani terduga yang memiliki perangkat untuk lari dari hukum. Akan tetapi, penulis tidak sepakat apabila paradigma penyelidikan tersebut diterapkan bagi kelompok miskin dan lemah. Sebab pada prinsipnya kelompok lemah tidak perlu antisipasi ekstra, sebab mudah dilacak dan dikendalikan oleh perangkat keamanan dan penyelidik.
Perspektif Kriminologi Kritis
Pandangan tersebut berangkat dari konstruksi kriminologi kritis. Sistem penegakan hukum yang konvensional menghasilkan: The rich get richer and the poor get prison. Orang kaya menjadi semakin kaya, sementara orang miskin masuk penjara. Jadi, kapitalisme dan perbedaan kelas dalam masyarakat menghasilkan ketimpangan pendapatan yang besar, sehingga merupakan ladang subur bagi berbagai kejahatan. Kapitalisme misalnya, merupakan basis untuk terjadinya kompetisi kasar bahkan curang, eksploitasi sumber daya secara habis-habisan, dan berbagai ketidakadilan ekonomi lainnya. Dengan demikian paradigma penyelidikan KUHAP 2025 akan bermakna dalam menindaklanjuti keadilan restorasi dan keadilan sosial dalam masyarakat. Kepastian hukum harus didorong untuk keadilan dan kemanfaatan hukum. Sebab sedikit saja terenggut kemerdekaan seseorang sejatinya merupakan bentuk penindasan.
Kesimpulan
Antinomi KUHAP 2025 menunjukkan ancaman serius terhadap perlindungan hak kemerdekaan individu. Kewenangan penyelidik menahan terduga pada tahap penyelidikan bertentangan dengan asas praduga tak bersalah, sejarah hukum, dan keadilan sosial.
