
Keadilan merupakan tujuan utama dari keberadaan hukum. Dalam negara hukum, hukum tidak sekadar berfungsi sebagai seperangkat aturan formal, melainkan sebagai instrumen moral untuk melindungi martabat manusia dan menjamin kesetaraan di hadapan hukum.
Namun dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, cita-cita tersebut kerap menghadapi kenyataan yang berlawanan. Fenomena ketimpangan penegakan hukum masih menjadi persoalan serius.
Hukum sering kali diterapkan secara tegas terhadap masyarakat kecil, tetapi tampak lunak dan berlarut ketika berhadapan dengan pemilik kekuasaan atau modal.
Kondisi ini melahirkan persepsi publik bahwa hukum tidak bekerja secara netral, melainkan dipengaruhi oleh relasi kekuasaan.
Secara normatif, prinsip equality before the law telah dijamin dalam konstitusi. Namun dalam realitas sosiologis, prinsip tersebut belum sepenuhnya terwujud. Banyak kasus menunjukkan bahwa prosedur hukum berjalan secara sah, tetapi hasil akhirnya jauh dari rasa keadilan masyarakat.
Di sinilah hukum mengalami krisis legitimasi: sah secara formal, tetapi kehilangan kepercayaan publik.
Masalah utama penegakan hukum tidak terletak pada minimnya regulasi. Indonesia justru mengalami kelebihan aturan hukum.
Persoalannya adalah orientasi penegakan hukum yang lebih menekankan kepastian prosedural dibandingkan keadilan substantif. Ketika hukum dipahami semata sebagai teks dan administrasi, maka dimensi moral dan kemanusiaan terpinggirkan.
Kondisi ini berdampak langsung pada kehidupan sosial. Ketidakpercayaan terhadap hukum mendorong masyarakat menjauh dari mekanisme hukum formal. Hukum tidak lagi dipandang sebagai sarana penyelesaian yang adil, melainkan sebagai instrumen yang menakutkan dan tidak berpihak. Dalam jangka panjang, situasi ini berpotensi melemahkan wibawa negara hukum itu sendiri.
Oleh karena itu, reformasi hukum tidak cukup dilakukan melalui perubahan peraturan perundang-undangan atau pembentukan lembaga baru. Yang lebih mendesak adalah reformasi cara pandang dan kesadaran etis para penegak hukum. Aparat hukum perlu menempatkan keadilan sebagai tujuan utama, bukan sekadar kepatuhan terhadap prosedur.
Penegakan hukum yang adil menuntut keberanian moral. Keberanian untuk menegakkan hukum secara tegas tanpa memandang status sosial, kekuasaan, maupun kepentingan tertentu.
Hukum harus kembali menjadi alat perlindungan bagi yang lemah, bukan justru alat legitimasi ketimpangan.
Doa bagi keadilan yang terluka adalah seruan agar hukum kembali pada hakikatnya: menjaga keadilan, melindungi martabat manusia, dan menegakkan kebenaran. Sebab tanpa keadilan, hukum kehilangan maknanya. Dan negara hukum tanpa keadilan hanyalah bangunan formal yang rapuh di hadapan sejarah.